Laporan Semester


LAPORAN TENTANG
PELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN
SEMESTER DUA 2018
                                                                                           
A.    PENDAHULUAN
1.       Umum
Pengawasan Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas. Lebih lanjut dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2016 diuraikan, 1) Prinsip Pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan. 2) Sistem dan Entitas (sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik) Pengawasan.
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. (a) Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu. (b) Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial. Berdasarkan TUSI, seorang Pengawas bertanggungjawab terhadap mutu       pendidikan pada umumnya dan   mutu pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing terkhusus di sekolah-sekolah binaannya. Di sanalah medan bagi Pengawas berhadapan dengan tugasnya untuk meningkatkan mutu para pendidik dan anak didik yang secara rutin terjadi komunikasi dan interaksi secara terus menerus.
Hal yang paling vital bagi seorang pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah binaannya.
2.      Maksud Dan Tujuan 
a.       Mengetahui  dan mendeskripsikan kemampuan profesional yang meliputi:; 1) Presentasi Guru, 2) Kegiatan Pembelajaran, 3) Pengembangan profesi, 4) Hubungan kerja sama yang dilakukan guru agama di tempat tugasnya masing-masing.
b.      Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran serta  menilai keberadaan  wadah KKG dan MGMP Pendidikan Agama Katolik di wilayah binaan.
c.       Agar  kegiatan Evaluasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  dan  aturan yang berlaku.
3.      Ruang Lingkup
Sesuai latar belakang di atas maka ruang lingkup permasalahan dalam pengawasan ini adalah :
a.       Sejauh mana  Pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan pengawasan selama Semester Ganjil  Tahun anggaran 2018?
b.      Apakah tenaga pendidik telah memiliki kemampuan profesional yang meliputi: Presentasi Guru?  Pembelajaran? Pengembangan profesi? Hubungan kerja sama?
c.       Apakah Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama telah menjalani fungsi sebagai wadah pengembangan profesi pendidik di wilayah-wilayah?
d.      Apakah kegiatan  Evaluasi (Ujian ) telah berjalan sesuai rencana dan aturan?
4.      Dasar 
a.       Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah.
d.      Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
e.       Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 381 tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawasan Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
g.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Keudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
h.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
i.        Peraturan Menteri Agama Nomor:09 Tahun 2016, Tentang Tata Persuratan dan naskah Dinas.
j.        Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur Nomor: 540/KK/.20.9/1/KP.07.6/0/2017, Tanggal 14 Februari 2017, tentang Penetapan  Wilayah Kerja Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.

B.     KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1.      Lokasi  Dan  Sasaran  Kegiatan 
Lokasi dan sasaran kegiatan Pengawasan adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) di Wilayah kecamatan Solor Timur, Kecamatan Solor Barat dan Kecamatan Solor Selatan. Sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur Nomor: 540/KK/.20.9/1/KP.07.6/0/2017, Tanggal 14 Februari 2017, tentang Penetapan  Wilayah Kerja Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur secara keseluruhan terdapat 42 sekolah. Jumlah tersebut terdiri dari 35 SD (19 SD Negeri dan 16 SD Swasta), dan 7 SMP (semua berstatus Sekolah Negeri). Dari perspektif jumlah guru agama katolik  secara keseluruhan tercatat, berjumlah 49 orang guru yang terdiri dari 39 orang guru SD (2 guru PNS Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, 24 guru PNS Pemda Flotim, 13 guru tidak tetap), 10 orang guru SMP (3 guru PNS Pemda Flotim, 7 guru tidak tetap). Jumlah  sekolah dan guru yang tercatat ini menjadi populasi dalam laporan ini.
2.      Bagaimana Melaksanakannya
Selama semester satu Tahun Anggaran 2018 (Januari sampai Juni 2018), Pengawas melakukan kegiatan di dua lokasi yaitu:
a.       Lokasi Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Alamat: Jalan Ile Lewotolok  Larantuka. Telepon  Faksimili 0380 21097,  Email : kabflorestimur@kemenag.go.id dengan kegiatan menata  adminstrasi Pengawasan yang sesuai dengan tugas dan fungsi seorang Pengawas. 1) melakukan penataan adminstrasi pengawasan yang meliputi; Menyiapkan perangkat Monitoring dan Supervisi, penyusunan laporan kegiatan pengawasan dan administrasi umum lainnya yang dilakukan, menyusun program dan rencana kegiatan untuk pengawasan,  menganalisis data hasil supervisi, Mengikuti kegiatan bersama yang bersifat umum di lingkup Kantor kementerian agama dan Seksi Pendidikan katolik, seperti rapat-rapat dan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
b.      Lokasi Sekolah-sekolah binaan. Ada  tiga jenis kegiatan Pengawasan yang dilakukan di sekolah-sekolah binaan, yaitu:
1)      Kegiatan Monitoring
2)      Supervisi  terhadap guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katolik.
3)      Pendampingan   Guru  Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katolik baik secara kelompok (KKG-MGMP) maupun secara individu.



C.    HASIL YANG DICAPAI
1.      Deskripsi Hasil Pengawasan
Disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
a.       Tabel 01

b.      Tabel: 02
c.       Tabel 03 a
d.      Tabel 03 b

e.       Tabel 03 c











f.       Tabel 03 d











2.      Pembahasan Hasil
a.       Dalam bagian pendahuluan telah dirumuskan empat masalah utama, yakni Pertama, Sejauh mana  Pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan pengawasan selama Semester Ganjil Tahun Anggaran 2018? Kedua, Apakah tenaga pendidik telah memiliki kemampuan profesional yang meliputi:  Presentasi Guru? Pembelajaran? Pengembangan profesi?  Hubungan kerja sama?  Ketiga, Apakah Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama telah menjalani fungsi sebagai wadah pengembangan profesi pendidik di wilayah-wilayah? Keempat, Apakah kegiatan  Evaluasi (Ujian ) telah berjalan sesuai rencana dan aturan?
b.      Dari kegiatan selama Semester Ganjil Tahun Anggaran 2018, pertanyaan-pertanyaan ini memperoleh jawaban.
Ø Laporan Bulanan (Januari sampai Juni 2018 serta.Terkait masalah dan variabel ini, hasil kegiatan memperlihatkan bahwa pengawas telah merampungkan laporan bulanan (Januari-Juni 2018 dan Rencana Kegiatan Pengawasan Januari-Juni 2018.   telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ø Supervisi Profesional Guru PAK. Terkait variabel ini, hasil kegiatan memperlihatkan dari duapuluh sembilan  guru yang disupervisi, memperlihatkan duapuluh tiga orang guru sudah mampu mencapai kualifikasi rata-rata Baik ( B ), enam orang guru mencapai kualifikasi rata-rata cukup  (C).
Ø Pendampingan. Terkait variabel ini, Pengawas melakukan pendampingan terhadap tiga orang  Guru Mata pelajaran PAK dengan fokus Kegiatan, Pendampingan  pengembangan materi pembelajaran.
Ø Monitoring. Kegiatan monitoring dilakukan terhadap tujuh Sekolah Jenjang Sekolah Menengah Pertama. (SMP Negeri 1 Solor Timur). Monitoring yang dilakukan dalam rangka mengawasi dan memamtau kesuksesan pelaksaaan  kegiatan evaluasi tingkat Sekolah Menengah Pertama di Wilayah kecamatan solor Timur. Jenjang Sekolah Dasar, pada enam Sekolah Dasar (SDI Wulublolong, SDK Karawatung, SDI Tanahedang, SDI Liwo, SDK Wulublolong, SDK Waikrowe).
c.       Masalah Utama. Dari keempat fokus masalah yang telah dirumuskan pada bagian pendahuluan, yang menjadi masalah utama terkait profesionalitas Guru adalah “pengembangan profesi”.   Data menunjukkan bahwa   dari dua puluh sembilan guru yang disupervisi tercatat satu guru memiliki kemampuan  melakukan   kegiatan pengembangan diri (Penelitian Tindakan Kelas) berkenaan dengan kegiatan karya ilmiah, sementara lima lainnya belum menunjukakan kompetensi pengembangan diri .
d.      Sebab Utama.
Berbagai faktor menjadi kemungkinan penyebab, antara lain : (1) Terbatasnya  kemampuan guru dalam hal penulisan karya ilmiah. (2) Rendahnya minat guru untuk membaca dan menulis buku dan artikel ilmiah dalam media cetak. (3) minimnya sarana perpustakaan di wilayah binaan. Dari tiga (3) kemungkinan penyebab ini, Rendahnya minat guru untuk membaca dan menulis buku dan artikel ilmiah dalam media cetak” kiranya menjadi penyebab utama.
e.       Upaya Pemecahan. Guna membuat sebuah perencanaan pembelajaran yang baik dan pelaporan yang akurat, ditempuh beberapa cara: Pertama, membekali diri dengan terus belajar dan berlatih.   Kedua, Pengawas melakukan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan terhadap guru baik secara pribadi maupun secara kelompok.



D.    SIMPULAN DAN SARAN
1.      Simpulan
Berdasarkan kegiatan selama bulan Mei 2018 dan hasil pengolahan, diperoleh beberapa kesimpulan.
Pertama, pengawas telah melaksanakan tugas penyusunan laporan yang dibuat  sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
Kedua, tugas  pengawasan terkait kegiatan pendampingan dan monitoring telah dilakukan sesuai perintah tugas oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Flores Timur.
Ketiga, kemampuan dan profesional guru secara umum dapat dikatakan baik, namun  secara khusus pada tugas pengembangan profesi rata-rata  34,85%, .Kurang  memuaskan.
2.      Saran
Mengacu pada kesimpulan  di atas, maka direkomendasikan:
a.       Kepada para guru pada KKG MP Pendidikan katolik, agar berinisiatif dan proaktif dalam mencari informasi dan melatih diri untuk menyusun mengembangkan profesionalitasnya..
b.      Kepada Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, dan para pihak agar bahu membahu menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat mengatasi masalah yang sedang melanda para guru saat ini.
E.     PENUTUP

Larantuka, 07 Juni  2018
Pengawas Pendidikan Agama Katolik

= Agustinus Riwu, S.Ag =
NIP: 19600911 199403 1 001
Demikian laporan tugas kepengawasan yang telah dijalankan selama bulan Mei 2018 ini. Terhadap beberapa hal yang telah kami paparkan dalam laporan ini, kami sungguh mengharapkan masukan-masukan dari semua pihak terkait demi meningkatkan profesionalitas pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi pada khususnya dan mutu pendidikan agama katolik pada umumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAYAAN EKARISTI KAUL KEKAL

SYAIR LAMAHOLOT LAMAOLE

Peletak dasar kampung Jawawawo