Laporan Semester
LAPORAN TENTANG
PELAKSANAN TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN
SEMESTER DUA 2018
A.
PENDAHULUAN
1.
Umum
Pengawasan Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala
dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas. Lebih lanjut dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2016
diuraikan, 1) Prinsip Pengawasan. Pengawasan dilakukan
dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan. 2)
Sistem dan Entitas (sesuatu yang
memiliki keberadaan yang unik) Pengawasan.
Sistem pengawasan
internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. (a) Kepala Sekolah, Pengawas
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka
peningkatan mutu. (b)
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik
dan supervise manajerial. Berdasarkan
TUSI, seorang Pengawas bertanggungjawab terhadap mutu pendidikan pada umumnya dan mutu pendidikan di wilayah kerjanya
masing-masing terkhusus di sekolah-sekolah binaannya. Di sanalah medan bagi
Pengawas berhadapan dengan tugasnya untuk meningkatkan mutu para pendidik dan
anak didik yang secara rutin terjadi komunikasi dan interaksi secara terus
menerus.
Hal yang paling vital bagi seorang pengawas dalam
melaksanakan tugas pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan
pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah binaannya.
2.
Maksud Dan Tujuan
a. Mengetahui dan mendeskripsikan kemampuan profesional yang meliputi:; 1) Presentasi Guru,
2) Kegiatan Pembelajaran, 3) Pengembangan profesi, 4) Hubungan kerja sama yang
dilakukan guru agama di tempat tugasnya masing-masing.
b. Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran serta menilai keberadaan wadah KKG dan MGMP Pendidikan Agama Katolik
di wilayah binaan.
c. Agar kegiatan
Evaluasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
aturan yang berlaku.
3.
Ruang Lingkup
Sesuai
latar belakang di atas maka ruang lingkup
permasalahan dalam
pengawasan ini adalah :
a. Sejauh mana
Pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan
pengawasan selama Semester Ganjil Tahun
anggaran 2018?
b. Apakah
tenaga pendidik telah memiliki kemampuan profesional
yang meliputi: Presentasi Guru? Pembelajaran? Pengembangan
profesi? Hubungan kerja sama?
c. Apakah Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama telah menjalani fungsi sebagai wadah pengembangan
profesi pendidik di wilayah-wilayah?
d. Apakah kegiatan
Evaluasi (Ujian ) telah berjalan sesuai rencana dan aturan?
4.
Dasar
a. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
b. Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan
Pemerintah nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah.
d. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118 tahun 1996 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
e. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 381 tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawasan Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya.
f. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Keudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah.
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
i.
Peraturan Menteri
Agama Nomor:09 Tahun 2016, Tentang Tata Persuratan dan naskah Dinas.
j.
Keputusan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Flores Timur Nomor: 540/KK/.20.9/1/KP.07.6/0/2017,
Tanggal 14 Februari 2017, tentang Penetapan
Wilayah Kerja Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Flores Timur.
B.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1.
Lokasi Dan Sasaran
Kegiatan
Lokasi dan sasaran kegiatan Pengawasan adalah Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) di Wilayah kecamatan Solor Timur,
Kecamatan Solor Barat dan Kecamatan Solor Selatan. Sesuai Keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur Nomor:
540/KK/.20.9/1/KP.07.6/0/2017, Tanggal 14 Februari 2017, tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengawas Pendidikan Agama
Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur secara keseluruhan terdapat 42 sekolah. Jumlah tersebut
terdiri dari 35 SD (19 SD Negeri dan 16 SD Swasta), dan 7 SMP (semua berstatus
Sekolah Negeri). Dari perspektif jumlah guru agama katolik secara keseluruhan tercatat, berjumlah 49
orang guru yang terdiri dari 39 orang guru SD (2 guru PNS Lingkup Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, 24 guru PNS Pemda Flotim, 13 guru
tidak tetap), 10 orang guru SMP (3 guru PNS Pemda Flotim, 7 guru tidak tetap).
Jumlah sekolah dan guru yang tercatat
ini menjadi populasi dalam laporan ini.
2.
Bagaimana Melaksanakannya
Selama semester satu Tahun Anggaran 2018 (Januari sampai
Juni 2018), Pengawas melakukan kegiatan di dua lokasi yaitu:
a. Lokasi Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Flores Timur. Alamat: Jalan Ile Lewotolok Larantuka. Telepon Faksimili 0380 21097, Email : kabflorestimur@kemenag.go.id dengan kegiatan menata
adminstrasi Pengawasan yang sesuai dengan tugas dan fungsi seorang
Pengawas. 1) melakukan penataan adminstrasi pengawasan yang meliputi;
Menyiapkan perangkat Monitoring dan Supervisi, penyusunan laporan kegiatan pengawasan
dan administrasi umum lainnya yang dilakukan, menyusun program dan rencana
kegiatan untuk pengawasan, menganalisis
data hasil supervisi, Mengikuti kegiatan bersama yang bersifat umum di lingkup
Kantor kementerian agama dan Seksi Pendidikan katolik, seperti rapat-rapat dan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Flores Timur.
b. Lokasi Sekolah-sekolah binaan. Ada tiga jenis kegiatan Pengawasan yang dilakukan
di sekolah-sekolah binaan, yaitu:
1) Kegiatan Monitoring
2) Supervisi terhadap
guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katolik.
3) Pendampingan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katolik baik
secara kelompok (KKG-MGMP) maupun secara individu.
C.
HASIL YANG DICAPAI
1.
Deskripsi Hasil Pengawasan
Disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
a.
Tabel 01
b.
Tabel: 02
c. Tabel 03 a
d. Tabel 03 b
e.
Tabel 03 c
f. Tabel 03 d
2.
Pembahasan Hasil
a. Dalam
bagian pendahuluan telah dirumuskan empat
masalah utama, yakni Pertama, Sejauh mana
Pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan
pengawasan selama Semester Ganjil Tahun Anggaran 2018? Kedua, Apakah tenaga pendidik
telah memiliki kemampuan profesional yang meliputi: Presentasi
Guru? Pembelajaran? Pengembangan
profesi? Hubungan
kerja sama? Ketiga,
Apakah Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama telah menjalani fungsi sebagai wadah pengembangan
profesi pendidik di wilayah-wilayah? Keempat,
Apakah kegiatan Evaluasi
(Ujian ) telah berjalan sesuai rencana dan aturan?
b. Dari
kegiatan selama Semester Ganjil
Tahun Anggaran 2018, pertanyaan-pertanyaan ini
memperoleh jawaban.
Ø Laporan
Bulanan (Januari
sampai Juni 2018 serta.Terkait masalah dan
variabel ini, hasil kegiatan memperlihatkan bahwa pengawas telah merampungkan
laporan bulanan (Januari-Juni
2018 dan Rencana Kegiatan Pengawasan Januari-Juni
2018. telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ø Supervisi
Profesional Guru PAK. Terkait variabel ini,
hasil kegiatan memperlihatkan dari duapuluh
sembilan guru yang
disupervisi, memperlihatkan duapuluh tiga orang guru sudah
mampu mencapai kualifikasi rata-rata Baik ( B ), enam orang
guru mencapai kualifikasi rata-rata cukup (C).
Ø Pendampingan. Terkait variabel ini, Pengawas melakukan
pendampingan terhadap tiga orang Guru
Mata pelajaran PAK dengan fokus Kegiatan, Pendampingan pengembangan materi pembelajaran.
Ø Monitoring. Kegiatan monitoring dilakukan terhadap tujuh Sekolah
Jenjang Sekolah Menengah Pertama. (SMP Negeri 1 Solor Timur). Monitoring yang
dilakukan dalam rangka mengawasi dan memamtau kesuksesan pelaksaaan kegiatan evaluasi tingkat Sekolah Menengah Pertama
di Wilayah kecamatan solor Timur. Jenjang Sekolah Dasar, pada enam Sekolah
Dasar (SDI Wulublolong, SDK Karawatung, SDI Tanahedang, SDI Liwo, SDK
Wulublolong, SDK Waikrowe).
c. Masalah Utama. Dari keempat fokus masalah yang telah dirumuskan pada
bagian pendahuluan, yang menjadi masalah utama terkait profesionalitas Guru adalah “pengembangan profesi”. Data menunjukkan
bahwa dari dua
puluh sembilan guru yang disupervisi tercatat satu guru memiliki kemampuan melakukan kegiatan
pengembangan diri (Penelitian Tindakan Kelas) berkenaan dengan kegiatan karya
ilmiah, sementara lima lainnya belum menunjukakan kompetensi pengembangan diri
.
d. Sebab Utama.
Berbagai
faktor menjadi kemungkinan penyebab, antara lain : (1) Terbatasnya kemampuan guru
dalam hal penulisan karya ilmiah. (2) Rendahnya minat guru untuk membaca dan menulis buku
dan artikel ilmiah dalam media cetak. (3) minimnya sarana perpustakaan di
wilayah binaan. Dari tiga (3) kemungkinan penyebab
ini, “Rendahnya minat
guru untuk membaca dan menulis buku dan artikel ilmiah dalam media cetak” kiranya
menjadi penyebab utama.
e. Upaya Pemecahan. Guna membuat sebuah
perencanaan pembelajaran yang baik dan pelaporan yang akurat, ditempuh beberapa
cara: Pertama, membekali diri dengan
terus belajar dan berlatih. Kedua,
Pengawas melakukan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan terhadap guru baik
secara pribadi maupun secara kelompok.
D.
SIMPULAN DAN SARAN
1.
Simpulan
Berdasarkan
kegiatan selama bulan Mei
2018 dan hasil pengolahan, diperoleh beberapa kesimpulan.
Pertama,
pengawas telah melaksanakan tugas penyusunan laporan yang dibuat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua,
tugas pengawasan
terkait kegiatan pendampingan dan monitoring telah dilakukan sesuai perintah
tugas oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Flores Timur.
Ketiga, kemampuan
dan profesional guru secara umum dapat dikatakan baik,
namun secara khusus pada tugas
pengembangan profesi rata-rata 34,85%, .Kurang
memuaskan.
2.
Saran
Mengacu
pada kesimpulan di atas, maka direkomendasikan:
a. Kepada
para guru pada KKG MP Pendidikan katolik,
agar berinisiatif dan proaktif dalam mencari informasi dan melatih diri untuk
menyusun mengembangkan
profesionalitasnya..
b. Kepada
Kementerian Agama
Kabupaten Flores Timur, dan para pihak agar
bahu membahu menyiapkan
sarana dan prasarana yang memadai untuk
dapat mengatasi masalah yang
sedang melanda para guru saat ini.
E.
PENUTUP
|
Larantuka,
07 Juni 2018
Pengawas
Pendidikan Agama Katolik
=
Agustinus Riwu, S.Ag =
NIP:
19600911 199403 1
001
|
Komentar
Posting Komentar